Archive for December, 2007

27
Dec

Surakarta Tergenang

Mengapa Surakarta bukan Solo ?
Karena saat ini seKaresidenan Surakarta dalam status tergenang, bukan hanya Kota Solo tapi juga kota2 sekitar seperti Sragen, Sukoharjo, Karanganyar dll saat ini sedang dalam keadaan kritis tergenang air hujan dan tanah longsor yang terjadi di kawasan menuju Tawangmangu.
Aku sendiri tinggal di depan sungai kecil dengan panjang 3 meter kedalaman 3 meter termasuk cicit dari sungai bengawan solo yang dalam status awas, harus antisipasi untuk menghadapi luapan air, meski rumah tergolong sudah lebih tinggi hampir satu meter dari jalan namun sejarah mengatakan bahwa didaerah tersebut pernah tergenang air dengan tinggi diatas mata kaki orang dewasa (didalam rumah). So…terpaksa istri dan anak2 ku ungsikan dulu ke rumah mertua 2 hari ini dan aku sendiri tidur di kantor.
Apakah benar dan tidaknya seperti yang pernah aku tulis dibawah yang berjudul MIMPI..KU, bahwa akan terjadi sesuatu hal diluar perkiraan.
Sekarang dimana2 banjir dan banyak rumah yang tenggelam, bukan hanya di Jakarta namun seluruh kawasan di pulau Jawa khususnya di jawa tengah dan timur.
Dengan tinggal di depan sungai cicit bengawan solo, aku merasa harus siaga dan ber-antisipasi akan terjadi luapan2 yang sekarang terjadi di sekitarku…dan sungguh dekat dengan ku…
SELAMAT NATAL 2007 DAN TAHUN BARU 2008

03
Dec

UU no.14 tahun 1992

Uukendaraan_1Sekarang lagi banyak operasi kendaraan bermotor untuk kasus Spion, dimana diwajibkan untuk memakai dua spion, kurang satu aja bisa kena tilang. Kalo dilihat dari UU no.14 tahun 1992 dengan PP 44/1993, Kendaraan dan pengemudi pasal 72 ayat 1 dan 3, disitu disebutkan bahwa (1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor. dan untuk pasal (3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Terus kalo kita pake spion satu, apakah layak disebut sebagai pelanggaran. Atau ada pasal2 lain yang menyebutkan bahwa UU atau PP bisa berubah2 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu….:) kok seperti harga ayam di pasar aja bisa berubah2.
Bukannya saya ga setuju dengan spion dua, tapi kok keliatannya dipaksakan gitu, jadi sebuah kewajiban dimana ada tindakan untuk menilang apabila si pengendara tidak mematuhinya. Padahal tidak ada UU untuk kasus harus pake 2 spion untuk sepeda motor. Dan saya yakin hal ini bisa di pakai oleh Petugas2 Lalu Lintas untuk melakukan sesuatu hal demi kepentingan sendiri, sebagai contoh tilang liar pada tanggal2 tertentu, dan lain sebagainya yang semuanya pasti tahu.
Kalo cuman untuk safety riding, terbukti banyak yang pake spion dua, lampu di nyalakan, pake helm standart dan pastikan bunyi klik tapi kalo di jalan ugal2an…yaaaa sama aja boong alias BULLSHIT..!!
so….Kalo emang UU yang saya cantumkan diatas kliru, apa ada contoh yang bener, tolong ya kalo ada yang tahu…thanks